Rabu, 14 Agustus 2013

ANGKA KREDIT GURU


Syarat Kenaikan Pangkat Guru tahun 2013_¬Dunia pendidikan, sebagai bagian penting dalam rangka mencerdaskan bangsa sangat penting. Tidak dapat dipungkiri lagi sampai begitu pentingnya banyak diperbincangkan dan mengharap tambahan alokasi dana untuk kemajuan dunia pendidikan. Majunya kemana? Itu pertanyaan yang menjadi PR besar bagi bangsa ini. Harapan memiliki generasi muda yang kreatif ulet cerdas trampil serta beriman dan bertaqwa tentu impian yang memang ingin dicapai. Semua itu dapat terlaksana jika seluruh lapisan mampu bekerjasama dengan baik. Tenaga pendidik yang berkualitas serta anak didik yang siap menerima materi pelajaran, didukung dengan sarana prasarana yang dibutuhkan tentunya modal penting untuk dapat merealisasikan mimpi bangsa ini.

Berkaitan dengan tenaga pendidik tentunya peran penting guru lah yang menjadi peran utamanya. Masih sering terdengar cerita bagaimana orang-orang jaman dulu tidak mau menjadi guru karena gaji sedikit, atau karena kesejahteraannya tidak terjamin, dan lain lain. Tentunya kondisi tersebut sudah berbeda dengan jaman ini, justru kesejahteraan guru semakin meningkat dan meningkat. Tapi efek dari kenaikan gaji apakah sudah sesuai dengan hasil output dunia pendidikan untuk mencetak generasi bangsa yang cerdas dan beriman? Kembali lagi itu menjadi PR besar bagi bangsa ini.

Baru-baru ini juga diramaikan dengan peraturan untuk kenaikan pangkat bagi guru, yang katanya memang dipersulit. Bagi saya rakyat biasa berharap dengan meningkatnya kesejahteraan guru berbanding lurus dengan meningkatnya kualitas pendidikan. Kalaulah tahun 2013 ini kenaikan pangkat guru berpedoman pada Permen Menpan Nomor 16 Tahun 2009 tentang angka kredit jabatan dan peraturan bersama Mendiknas dan Kepala Kepegawaian Negara Nomor 3/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya diberlakukan maka aturan terdahulu tentang angka kredit tidak berlaku lagi. Aturan ini katanya mulai berlaku 1 Januari 2013. Harus diingat bahwa tugas guru yang makin berat telah menyongsong di depan. Tentunya dalam aturan baru, banyak kewajiban yang harus dipenuhi dan diantaranya ada empat unsur utama yang mesti diperhatikan yaitu: pertama pendidikan, kedua pembelajaran, ketiga pengembangan profesionalisme berkelanjutan dan keempat unsur penunjang.

Kalau kita mengacu pada aturan baru dalam kenaikan pangkat tersebut dapat disimpulkan bahwa guru diwajibkan melakukan pengembangan profesi tergantung pangkat atau golongannya. Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana diatur dalam peraturan baru ini, tidak lain bertujuan untuk meningkatkan dan memantapkan profesionalisme guru serta meningkatkan citra, harkat dan martabat dan kebanggan kepada penyandang profesi guru.

Kutipan sebagai isi Juklak Syarat kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru yang baru adalah seperti ini
  • III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
  • III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
  • III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
  • III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
  • IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
  • IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
  • IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
  • IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.
Dengan syarat yang begitu ketat, sering dirumorkan tentunya guru akan sibuk mengurus kenaikan pangkat atau jabatan dan tetunya porsi tatap muka dengan siswa akan tidak optimal. Selain itu ada juga pendapat lebih baik dana yang begitu besar dialokasikan untuk pembangunan sekolah di daerah-daerah. Tapi terlepas dari semua rumor atau pendapat itu yang jelas semua dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan bangsa ini. Apakah sudah tercapai? Atau sedang berjalan? Atau ada hambatan? Tentunya semua bisa dievaluasi, dukungan dan do’a dari seluruh lapisan sangat dibutuhkan untuk mencapai target dunia pendidikan di Negara kita ini.

Selasa, 13 Agustus 2013

KOMPETENSI GURU

Ada sebuah konsensus tentang guru yang mana guru merupakan elemen terpenting dalam sebuah proses pendidikan. Tentunya tidak akan ada yang menyangkal hal tersebut, karena disamping semua keterbatasan elemen pendidikan baik aspek fisik maupun Sumber Daya Manusia, jika kita memiliki guru yang kompeten sebuah proses pembelajaran akan dapat berlangsung dengan baik. Karena kompetensi guru yang sebenarnya adalah bagaimana cara memfasilitasi peserta didiknya untuk dapat bertahan dan membngun apa yang ada di sekitar mereka kelak.
Perbaikan aspek-aspek pendidikan gencar dilakukan pemerintah karena pemerintah sangat tahu bahwa pendidikanlah yang dapat mengangkat harkat, derajat, dan martabat bangsa. Dari pendidikanlah perekonomian, politik, budaya, dan lain sebagainya dapat dikembangkan dan dilestarikan. program-program pemerintah yang mungkin saat ini sudah mulai terasa keberadaannya adalah dengan adanya "sekolah gratis" walaupun pakai tanda kutip karena gratisnya pun masih dengan segala kekurangan permasalahannya. sementara kita kesampingkan dulu sekolah gratis dan muali membahas kompetensi gurunya.
Anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen dari  APBN salah satunya untuk kesejahteraan guru (sertifikasi). Dengan adanya proses sertifikasi diharapkan kesejahteraan guru dapat terpenuhi walaupun dengan segala permasalahannya. Namun tidak dapat dipungkiri jika sertifikasi tersebut yang besarnya satu kali gaji setiap bulan yang dibayarkan 12 bulan dalam setahun belum bisa berafiliasi dengan dengan harapan yang seharusnya dapat dicapai untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Dari hasil pengamatan di lapangan ternyata kinerja guru yang sudah menerima sertifikat profesi (sertifikasi), tidak terlalu banyak membawa perubahan yang berarti. Dimana ini (sertifikasi) seharusnya dapat memberikan motivasi yang lebih bagi para guru untuk meningkatkan kinerjanya. Tapi kita juga patut berbangga pada guru yang sudah merubah kinerjanya menjadi lebih baik karena merasa bertanggungjawab atas apa yang telah diterimanya dari pemerintah. Namun di samping itu kita juga patut berbangga pada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik namun bekerja keras menjadi seorang guru yang baik yang sesuai dengan kode etik profesi guru. Tetap semangat buat para guru Indonesia.
Semoga pendidikan di Indonesia terus maju. Dan satu lagi saya ucapkan terima kasih dan terus berjuang bagi para guru sukarelawan yang mungkin bekerja lebih keras dan lebih baik dari para guru yang sudah PNS dan memiliki sertifikat pendidik.